Penegakan Kode Etik Polri : Telaah Kritis Terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Authors

  • Sri Amalia Zakaria Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Supriyadi A Arief Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1753

Keywords:

Kode Etik, Polri, Penegakan

Abstract

Penegakan kode etik profesi Polri adalah alat penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berfungsi sebagai dasar hukum baru untuk menangani pelanggaran etika di lingkungan Polri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat secara teratur mengatur nilai-nilai etika, jenis-jenis pelanggaran, cara pemeriksaan, serta sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang tidak mematuhi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislasi dan pendekatan konseptual untuk menganalisis pengaturan serta pelaksanaan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan Perpol Nomor?7 Tahun?2022 telah menyediakan landasan hukum yang jelas serta sistematik dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses penegakan etik yang menjadi substansi dari Perpol tersebut menjadi sejalan dengan praktek penegakan hukum yang dikenal dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Namun demikin, praktek pelaksanaan dari Perpol tersebut masih menemukan persoalan terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan oleh organ internal Polri, keterbatasan dalam keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, serta belum maksimalnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan kode etik yang telah ditetapkan

References

Admin Tribratanews, “Propam Polda Banten Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 Di Polres Pandeglang,” last modified 2022, https://tribratanews.banten.polri.go.id/propam-polda-banten-sosialisasi-perpol-7-tahun-2022-di-polres-pandeglang

lamsyah, Prayudi Juni, dkk. 2025. Kajian Hukum Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Budaya, 13 (2).

CNN Indoenia. 2024. Total 1.827 Pelanggaran Etik Polisi Selama 2024, 414 Anggota Dipecat, diakses https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241231183908-12-1182715/total-1827-pelanggaran-etik-polisi-selama-2024-414-anggota-dipecat. Diakses tanggal 02 Desember 2026.

Effendy, Jonaedi dan Johny Ibrahim. 2018. Metode penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.

Erikha dan Riswandi. (2025)Strengthening Police Ethics by Optimizing the Ethics Commission ’ s Role as Guardian of Good Governance Principles. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2 (3). 336-346.

Hamid, Moh. Renaldy dkk. (2025) Hukum dan Kode Etik Profesi bagi Anggota Polri, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2 (1).

Imamulhadi. 2011. Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis kearifan Masyarakat Adat Nusantara. Unpad Press. Bandung.

Mertokusumo, Sudikno. (2002) Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Miftachul Mujadi dan M Syahrul Borman. 2023. Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri dalam Tindak Pidana Korupsi. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum. 12 (1). 42–52.

Polri. tt. Sejarah Polri, https://www.polri.go.id/tentang-sejarah. Diakses tanggal 02 Desember 2026.

Riandi, Derri Aris Danu Suryani, and Hidayat Rumatiga. 2025. Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Brimob Polri Guna Mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Internal Korps Brimob Polri. Karimah Tauhid, 4(4).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Cetakan ke-11, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Suhardi, Gaudensius. Menyoal Sidang Etik Tertutup, https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2540-menyoal-sidang-etik-tertutup, diakses pada 08 Februari 2026.

Suratman Dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung.

Trisakti, Fajar, dkk. 2021. Transparansi Dan Kepentingan Umum, Jurnal DIALEKTIKA : Jurnal Ilmu Sosial 19 (1).

Utomo, Warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka. Jakarta.

Wantu, Fence M. (2011). Idee Des Recht Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (Implemenntasi Dalam Proses Peradilan perdata), Cetakan Pertama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Wijaya, Indra dan Wicipto Setiadi, Analisis Politik Hukum Dalam Pembentukan

Kebijakan Legislatif Implikasi Terhadap Penegaka Hukum Dan Kepastian Hukum Di Indonesia, Jurnal Justitiable 8 (2), Januari 2026.

Yuwono, Ismantoro Dwi. 2011. Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

Zakaria, S. A., & Supriyadi A Arief. (2026). Penegakan Kode Etik Polri : Telaah Kritis Terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1753