Studi Komparatif Regulasi Adaptif dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 5.0 (Indonesia dan Jepang)
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1731Keywords:
Regulasi Adaptif, Revolusi Industri 5.0, Society 5.0, Komparasi Hukum, Kebijakan DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik regulasi adaptif di Indonesia dan Jepang dalam konteks perkembangan teknologi di era Revolusi Industri 5.0, sambil mengidentifikasi model regulasi yang berpotensi diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan legislatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Pendekatan legislatif digunakan untuk mengkaji kerangka hukum digital di kedua negara, sementara pendekatan konseptual bertujuan untuk membangun landasan teoretis mengenai regulasi adaptif, regulasi netral teknologi, Society 5.0, dan regulasi responsif. Pendekatan komparatif digunakan untuk menilai kesamaan dan perbedaan antara regulasi adaptif Indonesia dan Jepang dalam hal fleksibilitas kebijakan, kecepatan adaptasi, dan pola kolaborasi pemerintah-industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jepang telah menerapkan model regulasi adaptif yang proaktif, prediktif, dan berorientasi pada tata kelola berpusat pada manusia melalui berbagai kebijakan seperti Undang-Undang Sandbox Regulasi dan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Buatan. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa regulasi reaktif, kesenjangan literasi digital, dan kapasitas birokrasi yang terbatas. Namun, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan regulasi adaptif melalui penguatan institusi, peningkatan literasi digital, pembentukan regulatory sandboxes, dan integrasi nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal dalam formulasi kebijakan digital. Studi ini menyimpulkan bahwa kesuksesan regulasi adaptif tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola hukum, partisipasi publik, dan keberlanjutan nilai-nilai manusia dalam kebijakan.
References
Arbani, R., & Putri, S. (2024). Evaluasi Hukum dan Ketahanan Regulasi di Era Digitalisasi Nasional. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.
Kurniawan, A., & Aiman, M. (2020). Kebijakan Transformasi Digital di Jepang: Antara Etika dan Teknologi. Jurnal Asia Governance Studies.
Maheswara, A., & Wibawa, R. (2022). Kesenjangan Digital dan Tantangan Transformasi Sosial di Indonesia. Rasendriya Journal.
Rusydiyah, E. F., Asrohah, H., Basyir, K., Rahman, M. R., & Usagawa, T. (2024). Structural Model of Digital Transformation Readiness of Indonesian Rural and Urban Science Teachers. Jurnal Pendidikan IPA Indonesia, 13(2), 339–357.
Sawitri, N. (2023). Society 5.0 dan Regulasi Teknologi di Jepang. Journal of Policy Innovation.
Sinaga, D., & Atmoko, A. (2023). Kesiapan Hukum Indonesia dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0. Indonesian Law Review.
Wijoseno, T., Waskitara, W., & Yulianingrum, A. V. (2024). Kearifan Lokal di Era Industrialisasi 4.0 dan Society 5.0 dalam Perspektif Hukum. Andrew Law Journal, 3(1), 17–20.
Wulandari, F. (2025). Multi-Stakeholder Governance dalam Pembentukan Kebijakan Digital di Asia Timur. Jurnal Inovasi Pemerintahan, 15(3).
Yasa, A., Suswanta, S., Rafi, M., Rahmanto, F., Setiawan, D., & Fadhlurrohman, M. I. (2021). Penguatan Reformasi Birokrasi Menuju Era Society 5.0 di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 27–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









