PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • Fikri Hadi UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
  • Dodi Fitria Darissalam Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1721

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah; Demokrasi; DPRD

Abstract

Secara hakikat, demokrasi dapat dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan di mana keputusan politik dibuat oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih dalam pemilihan umum. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, berimplikasi penegasan kedaulatan rakyat. Serta Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan hak konstitusional atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud negara hukum demokratis. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrument utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejak tahun 2005 Indonesia menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi demokrasi langsung pasca-reformasi. Pada akhir tahun 2025 menguat wacana atas gagasan mengembalikan pilkada melalui DPRD dari semula yang ditetapkan melalui pemilihan umum. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis hendak membahas terkait: Pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditinjau dari prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan implikasi pemilihan kepala daerah melalui DPRD terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengkaji dasar hukum, relevansi, serta implikasi sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Dalam kajian ditemukan bahwa prinsip demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, melainkan juga dapat diwujudkan melalui mekanisme demokrasi perwakilan, di mana DPRD sebagai lembaga hasil pemilihan umum memiliki legitimasi untuk mewakili kehendak rakyat. Namun mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki tantangan serius terhadap pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan akuntabilitas.

References

Agung, A., Ari, I., & Dewi, A. (2019). PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH Anak. Supremasi Hukum, 28(1), 83–107.
Aprianus Wilsontrianto Loin, R. V. N. (2023). SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 152–164.
Asrifai. (2020). The Impact of Simultaneous Local Elections ( Pilkada ) for the Achievement of Democratic Consolidation in the Election of Governors and Deputy Governors of Central Sulawesi. Jurnal Bina Praja, 12, 167–179.
Azahra, L., Elektro, P. T., & Indonesia, U. P. (2024). SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA 2024,. Jurnal Cendikia, 2(5), 294–296.
Felicia Patrisia, C. Y. (2019). PENGUATAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI REKONSTRUKSI KESADARAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Binamulia Hukum, 8(2), 155–172.
Mukhlis, Asni Zahara, D. (2023). SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Educandumedia, 02(01), 1–22.
Purba, A. R. (2023). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA). Ilmiah Metadata, 5(3), 1–9.
Riyanti, R., & Firmanto, F. (2025). Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemilihan DPRD Berbasis Demokrasi Perwakilan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3946–3953.
SYARIFUDIN, A. (2020). PILKADA DAN FENOMENA POLITIK UANG; ANALISA PENYEBAB DAN TANTANGAN PENANGANANNYA. Keadilan Pemilu, 2, 25–34.

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

Hadi, F., Darissalam, D. F. ., & Hufron. (2026). PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DI INDONESIA. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1721