ASAS KELESTARIAN DAN BERKELANJUTAN SEBAGAI PILAR KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Authors

  • Vergilius Septyanto Lamabelawa UNIVERSITAS NUSA CENDANA

DOI:

https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1713

Keywords:

Asas Kelestarian dan Berkelanjutan, Hukum Lingkungan, Kebijakan Lingkungan

Abstract

Abstrak

Asas kelestarian dan berkelanjutan merupakan prinsip fundamental dalam hukum lingkungan yang berfungsi sebagai pilar kebijakan pembangunan di Indonesia. Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan lingkungan, harus berlandaskan hukum dan asas-asas hukum yang mengikat. Artikel ini mengkaji kedudukan dan peran asas kelestarian dan berkelanjutan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta tantangan implementasinya dalam praktik pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta doktrin para ahli hukum lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas kelestarian dan berkelanjutan secara normatif telah diakui sebagai dasar pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan Teori Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Theory). Namun, dalam implementasinya asas ini masih sering tereduksi menjadi norma simbolik akibat dominasi orientasi pertumbuhan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen pemerintah, pengarusutamaan asas berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan, serta konsistensi penegakan hukum guna menjamin perlindungan lingkungan hidup dan keadilan antargenerasi.

Abstrack

The principle of sustainability and sustainable development serves as a fundamental pillar in Indonesia's environmental law, functioning as the cornerstone of national development policy. In a rule-of-law state, every government policy, including environmental policy, must be grounded in binding legal principles and laws. This article examines the position and role of the principle of sustainability and sustainable development within Indonesia's environmental legal system, as well as the challenges in its implementation in development practices. This research employs a normative legal method with legislative and conceptual approaches, through analysis of the 1945 Constitution, Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, and doctrines from environmental law experts. The findings indicate that the principle of sustainability and sustainable development is normatively recognized as the basis for environmental management and sustainable development, aligning with the Sustainable Development Theory. However, in practice, this principle is often reduced to a symbolic norm due to the dominance of economic growth orientation and weak law enforcement. Therefore, strengthening government commitment, mainstreaming the principle of sustainability in development policies, and consistent law enforcement are necessary to ensure environmental protection and intergenerational justice.

References

Buku
Azzahra, N. (2020). Kepatuhan Pejabat terhadap Putusan PTUN dan Implikasinya terhadap Supremasi Hukum. Yogyakarta: FH UGM Press.
Chandra, Febrian. (2024). Hukum lingkungan, Meja Ilmiah Publikasi, Merangin.
Fajri, Muhammad. (2019). Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Rahmadi, Takdir. (2021). Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Suparman. (2025). Ekonomi Biru (Teori, Paradingma, dan Model Ekonomi Biru), Budi Utama, Yongyakarta.
United Nations (1987). Our Common Future. USA: Oxford University Press.
Jurnal
El Hakim, Himas M. I. (2021). “Pemantapan Dimensi Etika dan Asas sebagai Penguatan Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia”. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(3), 155-170. DOI: https://doi.org/10.22219/aclj.v2i3.18041
Hanafiah, R. (2022). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 81-88. DOI: https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i2.151
Jibril, Abubakar. (2011). "The concept and principles of sustainable development." Can be accessed at https://www. researchgate. net/publication/332593288_THE_CONCEPT_AND_PRINCIPLES_ OF_SUSTAINABLE_DEVELOPMENT.
Laia, A. (2022). “Hukum Sebagai Panglima Dalam Dunia Mitos Dan Politik Sebagai Raja Pada Realitasnya”. Civic Society Research Education: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 1-12. doi:https://doi.org/10.57094/jpkn.v3i2.330.
Muksalmina, M., Thani, S., Yustisi, N., & Tasyukur, T. (2025). Reformasi hukum administrasi negara dalam mewujudkan good governance dan kepastian hukum di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 164-174. DOI: https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.531.
Mustafa, M., Soge, A. D., Maria, C., Yunus, S. M., RP, D., Sukardi, A., ... & Subroto, A. (2024). Hukum Sebagai Pengendalian Sikap dan Perilaku Sosial. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 138-153. DOI: https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1849.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20. DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Prasetyo, A. D. (2023). Menggagas Pembangunan Berkelanjutan Melalui Penerapan Asas–Asas Pemerintahan Yang Baik. Sovereignty, 2(4), 378-385. https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/987.
Sapanah, M. (2024). Analisis Hukum Sebagai Agen Pengendali Sosial Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Sosiologi Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3). DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11667085.
Sriyanti, S. (2023). Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 1(2), 24-39. DOI: https://doi.org/10.55606/jubpi.v1i2.1327.
Surya, I., & Wahab, A. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). DOI: https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.142.
Susanto, S. N. (2020). "Konsep Kekuasaan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi," Administrative Law and Governance Journal, vol. 3, no. 4, pp. 647 - 660, Nov. 2020. https://doi.org/10.14710/alj.v3i4.647 - 660.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Internet/Website
Ariyo Wicaksono. Raden. (2025). Walhi NTT: Setop Semua Proyek Geothermal di Flores. Betahita. https://betahita.id/news/detail/11082/walhi-ntt-setop-semua-proyek-geothermal-di-flores-.html?v=1746749502. Diakses pada tanggal 1 Desember 2025.

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

Lamabelawa, V. S. (2026). ASAS KELESTARIAN DAN BERKELANJUTAN SEBAGAI PILAR KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1713