Analisis Politik Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Legislatif Implikasi terhadap Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1683Keywords:
politik hukum, negara hukum, pembentukan hukum, konstitusi, pembangunan hukum nasionalAbstract
Politik hukum merupakan konsep fundamental dalam memahami arah, orientasi, dan tujuan pembentukan serta pelaksanaan hukum dalam suatu negara. Dalam konteks negara hukum demokratis seperti Indonesia, politik hukum tidak dapat dilepaskan dari relasi antara kekuasaan politik, nilai-nilai konstitusional, serta aspirasi sosial masyarakat. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep politik hukum, dasar filosofis dan teoritisnya, serta implikasinya terhadap pembentukan dan pembangunan sistem hukum nasional Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, makalah ini menelaah berbagai pandangan akademik mengenai politik hukum, relasinya dengan konstitusi dan ideologi negara, serta peran politik hukum dalam reformasi hukum di era demokrasi konstitusional. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum berfungsi sebagai kompas normatif yang menentukan arah pembentukan hukum, sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Namun demikian, politik hukum juga rentan terhadap dominasi kepentingan politik jangka pendek apabila tidak dikontrol oleh prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, diperlukan perumusan politik hukum yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia guna memastikan pembangunan hukum nasional yang responsif dan berkeadilan.
References
Bernard L. Tanya. (2019). Politik Hukum: Agenda Kepentingan dan Keadilan. Genta Publishing.
Bivitri Susanti. (2020). Legislative Capture dalam Pembentukan Undang-Undang. HukumOnline.
Daniel S. Lev. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia. LP3ES.
Eko Rinaldo Damanik, Thea Farina, & Satriya Nugraha. (2025). Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2518–2540. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18664
Erinaldi Erinaldi. (2024). Politik Identitas dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia Pasca-Reformasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 21(2), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.59050/jian.v21i2.244
Fahmi Ramadhan Firdaus. (2024). Public Participation in Law-Making Process: A Comparative Perspective of 5 (Five) Democratic Countries. Jurnal Konstitusi, 22(2), 203–225. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk2123
Helmi Chandra SY, & Shelvin Putri Irawan. (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(4), 766. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1942
Jimly Asshiddiqie. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Konstitusi Press.
Jimly Asshiddiqie. (2015). Negara Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Jimly Asshiddiqie. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Johnny Ibrahim. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Lawrence M. Friedman. (2001). Law and Society: An Introduction. Prentice Hall.
Mahfud MD. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. LP3ES.
Mahfud MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mahfud MD. (2018). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mochtar Kusumaatmadja. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.
Moh. Zainol Arief, & Sutrisni. (2021). ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 19–28. https://doi.org/https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1331
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (2020).
Saldi Isra. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi. Rajawali Pers.
Satjipto Rahardjo. (2006). Membedah Hukum Progresif. Kompas.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed. 1 Cet. 12). Raja Grafindo Persada.
Tohadi. (2020). KAJIAN KRITIS ATAS KEWENANGAN PRESIDEN UNTUK MEMBATALKAN PERATURAN DAERAH DALAM OMNIBUS LAW. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 125–142. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.406
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja., Indonesia (2020).
Wicipto Setiadi. (2020). SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE PENDEKATAN OMNIBUS LAW. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39–52. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.408
Yudi Latif. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
Zainal Arifin Mochtar. (2020). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang dengan Model Omnibus Law. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









