PENERAPAN PRINSIP HAM DALAM PROSES PERADILAN MILITER: TINJAUAN NORMATIF TERHADAP STANDAR FAIR TRIAL
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1608Keywords:
Peradilan Militer, HAM, Fair Trial, Supremasi Sipil, Equality Before the LawAbstract
Peradilan militer memiliki karakteristik khusus karena berfungsi menjaga kedisiplinan dan tata tertib di lingkungan militer. Namun, dalam konteks negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, proses peradilan militer harus tetap memastikan standar fair trial sebagaimana diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hak asasi manusia dalam peradilan militer di Indonesia, terutama terkait jaminan independensi peradilan, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), hak atas bantuan hukum, dan prinsip transparansi persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ruang pembaharuan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, serta instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Oleh karena itu, reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan supremasi sipil di Indonesia.
References
Ahmad Anam, “Penguatan Perspektif HAM bagi Penegak Hukum Militer,” Jurnal Human Rights Review, Vol. 7, No. 2 (2022), hlm. 77–78.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Kencana, 2020).
Hendra Nurtjahjo, “Supremasi Sipil dan Pembaruan Sistem Peradilan Militer,” Jurnal Ketatanegaraan, Vol. 12, No. 2 (2021), hlm. 98–100.
I Gede Pasek Suardika, “Fair Trial dalam Reformasi Peradilan Militer,” Journal of Legal Reform, Vol. 4, No. 1 (2023), hlm. 45–47.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), “Transparansi Peradilan Militer dalam Perspektif HAM,” Policy Paper, (2020).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Negara Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2017).
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daftar RUU Prioritas Legislasi Bidang Pertahanan dan Keamanan (2023).
Laode Muhammad Fahmi, “Reposisi Kelembagaan Peradilan Militer dalam Sistem Peradilan Nasional,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1 (2021), hlm. 120–122.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), “Evaluasi Implementasi Pengawasan Publik dalam Peradilan Militer,” Policy Review (2022).
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), “Evaluasi Impunity pada Penanganan Kasus Kekerasan Militer,” Laporan Kebijakan (2022).
Muhammad Junaidi Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan, (Jakarta: Kencana, 2021).
Oditurat Jenderal dan Polisi Militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997, Bab IV–VI.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2022).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Airlangga University Press, 2007).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Pertimbangan Hukum (3.14)–(3.17).
Rizal Sukma, “Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia,” Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 9, No. 2 (2004), hlm. 5–7.
Samuel P. Huntington, The Soldier and The State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations, (Cambridge: Harvard University Press, 1957).
Sarah Joseph, The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, Materials and Commentary, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2013).
Satrio Budi Santoso, “Disiplin Militer dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Militer Indonesia, Vol. 5, No. 1 (2020), hlm. 14–15.
Satrio Budi Santoso, “Disiplin Militer dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Militer Indonesia, Vol. 5, No. 1 (2020), hlm. 14–15.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).
Tempo Media Group, “Perkara Penganiayaan Prajurit TNI dan Kritik Terhadap Peradilan Militer,” Tempo.co, 2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7.
United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights, Article 14.
United Nations, Universal Declaration of Human Rights (1948).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









