Implementasi Upaya Penanganan Hukum Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Diskriminasi RAS dan ETNIS
DOI:
https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i1.1374Keywords:
Upaya hukum pidana, diskriminasi, Umdamg-Undang Nomor. 40 Tahun 2008, HAMAbstract
A law is structured based on a series of regulations regarding human behavior. The law is supposed to create order, safety, and happiness in society. Every individual in society must have the authority inherent in each of them, including the right to life, liberty, security, and other universal rights related to Human Rights (HAM). Ethnicity, religion, race, and intergroup (SARA) discrimination is a serious threat to social integrity and the principle of equality before the law. Law Number 40 of 2008 concerning the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination is present as a national legal umbrella to overcome discriminatory practices. This article aims to analyze the effectiveness of criminal law efforts in dealing with discrimination. The method used in this study is normative juridical with a statutory and case approach. The results of the study indicate that although criminal sanctions have been strictly regulated. On the other hand, the implementation of this law still faces various obstacles such as minimal reporting, proof of discriminatory intent. Therefore, enforcing criminal law requires collaboration between law enforcement officers, human rights institutions, and the community to realize the rights equal protection.
Hukum disusun berdasarkan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah kehidupan manusia, dalam hal ini tujuan dari hukum ialah mengadakan ketertipan dan keselamatan, kebahagiaan di dalam masyarakat. Setiap individu, dalam kehidupan di masyarakat pasti memiliki kewenangan yang melekat pada masing-maing dirinya, termasuk hak hidup, kebebasan, keamanan, dan hak universal lainnya yang terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan ancaman serius bagi keutuhan sosial dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hadir sebagai payung hukum nasional untuk menanggulangi praktik diskriminatif. Tujuan penelitian inj untuk menganalisis dan mengkaji efektivitas upaya hukum pidana dalam menangani diskriminasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil kajian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah diatur sanksi pidana dengan tegas,namun pelaksanaan hukum ini masih menghadapi berbagai kendala seperti minimnya pelaporan, pembuktian niat diskriminatif dan. Oleh karenanya, dalam penegakan hukum pidana memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga HAM, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hak yang setara.
References
Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. In Muhammadiyah Unversity Press (Vol. 39, Issue 2).
Yanuar Chandra, T. (2022). HUKUM PIDANA. In Y. Putera (Ed.), Proceedings of the National Academy of Sciences (Vol. 3, Issue 1). PT. Sangir Multi Usaha.
Jurnal
Armiwulan, H. (2015). Diskriminasi Rasial Dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 493. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.493-502
Arya Prayoga, D., Anom Husodo, J., & Elok Puri Maharani, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |, 2(2), 2023.
Basherina, A. (2008). KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA DISKRIMINASIRAS DAN ETNIS DALAM PERSPEKTIFPEMBAHARUAN HUKUM PIDANA.
Ismaya, H., Lintang Putri Dewi Sekartaji, F., Aulya Rahma, A., Fath Fathan Senega, D., & Krisdianti, T. (2023). Kristalisasi Beracara Terhadap Penerapan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Civilia?: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 56–62. http://jurnal.anfa.co.id
Jackson, J. D. (2005). The Effect of Human Rights on Criminal Evidentiary Processes: Towards Convergence, Divergence or Realignment? The Modern Law Review, 68(5), 737–764. https://doi.org/10.1111/J.1468-2230.2005.00559.X
Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Rahayu Wilujeng, S. (2013). HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS | Wilujeng | HUMANIKA. HUMANIKA. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/5951/5103
Wicaksono, A. L., & Soponyono, E. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanganan Diskriminasi Rasial Dengan Perspektif Pancasila. Jurnal Belo, 8(1), 48–66. https://doi.org/10.30598/belovol8issue1page48-6









