Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Penatausahaan Uang Persediaan Pada Bendahara Pengeluaran Kelurahan Ciganjur
Implementation of Local Government Information Systems in Supply of Cash Administration at The Expenditure Treasurer of Ciganjur Sub-Distric
DOI:
https://doi.org/10.56071/jemes.v6i1.517Keywords:
Penatausahaan, Uang Persediaan, Sistem Informasi Pemerintahan DaerahAbstract
Penatausahaan keuangan adalah salah satu proses dalam siklus Akuntansi yang dilakukan oleh instansi Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan transaksi dalam penatausahaan Uang Persediaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau disingkat SIPD yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran. Metode dalam penulisan ini adalah metode kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menginterpretasikan data yang diperoleh. Tulisan ini menganalisis mengenai Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Penatausahaan Uang Persediaan Pada Bendahara Pengeluaran di Kelurahan Ciganjur. Dapat disimpulkan bahwa Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada penatausahaan Uang Persediaan pada Bendahara pengeluaran Kelurahan Ciganjur telah berjalan dengan baikPenatausahaan, Uang Persediaan (UP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
References
Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Presindo.
Midjan, La dan Azhar Susanto, (2001) Sistem informasi akuntansi. Bandung : Lingga Jaya.
Aslichati, Lilik. Bambang Prasetyo dan Prasetya Irawan. (2014). Metode Penelitian Sosial. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Gubernur No 105 Tahun 2017 Tata Cara Pembayaran Melalui Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas





