Analisis Penerapan Lining Precast Terhadap Biaya, Mutu dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jaringan Irigasi Cisawarna

Authors

  • Aditya Wibawa Mukti Universitas Tama Jagakarsa
  • LM Arasy Sipala
  • Fadillah Taufik
  • Sopar Butarbutar
  • Manlian R. A. Simanjuntak
  • Pio Ranap Tua Naibaho

DOI:

https://doi.org/10.56071/deteksi.v10i2.1362

Keywords:

Lining Precast, Irigasi, Biaya, Mutu, Waktu

Abstract

Manajemen Kualitas Proyek merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengendalian kontrak konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan SMKK mencakup Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk memastikan kualitas proyek. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan, peningkatan jaringan irigasi menjadi strategi penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Untuk mencapai kualitas konstruksi yang baik, diperlukan penerapan Manajemen Kualitas Proyek yang efektif, salah satunya melalui penggunaan metode Lining Precast. Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Cisawarna, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2024, menggunakan metode Lining Cast in Situ. Proyek ini memberikan peluang untuk membandingkan metode Lining Precast dan Lining Cast in Situ dengan fokus pada tiga indikator utama: biaya konstruksi, mutu pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif dengan studi kasus pada proyek Peningkatan Jaringan irigasi Cisawarna. Data yang digunakan terdiri dari informasi mengenai pelaksanaan proyek yang telah berkontrak pada Bidang Sumber Daya Air, meliputi dokumen kontrak, laporan pelaksanaan proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan kebijakan pemerintah terkait serta di analisa menggunakan Ms. Excel dan Ms. Project. Penelitian ini membandingkan metode Lining Cast in Situ dan Lining Precast pada Peningkatan Jaringan Irigasi Cisawarna. Dari segi biaya, metode Lining Cast in Situ lebih murah dengan total Rp1.181.848.000,00, sedangkan Lining Precast mencapai Rp1.586.024.000,00. Namun, dalam hal mutu, Lining Precast unggul karena menggunakan beton berkualitas lebih tinggi (K-350) setara dengan 29,05 MPa dibandingkan Lining Cast in Situ yang hanya menghasilkan mutu beton 15 MPa. Untuk waktu pelaksanaan, Lining Precast juga lebih cepat, hanya memerlukan 120 (serratus dua puluh) hari kalender, sedangkan Lining Cast in Situ memiliki masa pelaksanaan hingga 180 (serratus delapan puluh) hari kalender. Artinya, metode Lining Precast lebih baik dari sisi mutu dan waktu, meskipun biayanya lebih besar

References

Republik Indonesia. (2017). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi”. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2006). “Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi”. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2021). “Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2021). “Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia”. Jakarta: LKPP.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. (2021). “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi”. Jakarta: Kementerian PUPR.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan”. Jakarta: Kementerian PUPR.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai”. Jakarta: Kementerian PUPR.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi”. Jakarta: Kementerian PUPR.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi”. Jakarta: Kementerian PUPR.

Falah, R. E. (2019). “Analisis Biaya Pekerjaan Drainase Berdasarkan Metode Konvensional Dengan Metode Pracetak U Ditch (Analysis Of The Cost Of Carrying Out Drainage Work Based On Conventional Methods With Precast Methods)”.

Zulkarnaen, D. H., Oetomo, W., & Widhiarto, H. “Analisis Pembangunan Saluran Irigasi Menggunakan Beton Pracetak”.

Yusuf, R. D. H., & Ramadhan, M. W. (2022). “Analisis Efisiensi Biaya dan Waktu Pekerjaan Drainase Menggunakan Metode Konvensional Dengan Metode Pracetak Studi Kasus Pekerjaan Drainase Kel. Indonesiana Kota Tidore Kepulauan”. DINTEK, 15(1), 1-11.

Suryadi, A., Murdapa, F., & Purba, A. (2021, December). “Studi Penggunaan Beton Pracetak untuk Pembangunan Saluran Irigasi pada Musim Hujan”. In Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP) (Vol. 1, No. 1).

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Wibawa Mukti, A., LM Arasy Sipala, Fadillah Taufik, Sopar Butarbutar, Manlian R. A. Simanjuntak, & Pio Ranap Tua Naibaho. (2025). Analisis Penerapan Lining Precast Terhadap Biaya, Mutu dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jaringan Irigasi Cisawarna. Jurnal Teknik Sipil, 10(2), 33–45. https://doi.org/10.56071/deteksi.v10i2.1362